Dari Mana Pendapatan Daerah Berasal
By Mujahidin - 12 Maret 2014
Sistem
pemerintahan Republik Indonesia menatur asas desentralisasi,dekosentrasi dan
tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untukmewujudkan
pelaksanaan asa desentralisasi tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang
terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat
otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999. Menurut pasal 1 huruf 1 dalam Undang-Undang tersebut dirumuskan bahwa :
“Daerah Otonom”, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian
daerah otonom dimaksud agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai
dengan kemampuannya sendiri yang tidak bergantung kepada pemerintah pusat, oleh
karena itu daerah otonom harus mempunyai kemampuan sendiri untuk mengurus dan
mengatur rumah tangganya sendiri melalui sumbersumber pendapatan yang dimiliki.
Hal ini meliputi semua kekayaan yang dikuasai oleh daerah dengan batas-batas
kewenangan yang ada dan selanjutnya digunakan untuk membiayai semua kebutuhan
dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri. Jadi agae daerah
dapat menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya perlu ada sumber
pendapatan daerah, sesuai dengan apa yang dikatakan Soedjito yaitu : “Semakin
besar keuangan daerah, semakin besar pulalah kemampuan daerah untuk
menyelenggarakan usaha-usahanya dalam bidang keamanan, ketertiban umum, sosial,
kebudayaan dan kesejahteraan pada umumnya bagi wilayah dan penduduknya, atau
dengan kata lain semakin besarlah kemampuan daerah untuk memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan
penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang dikemukakan Syamsi berikut :
Faktor-faktor tersebut adalah : kemampuan structural organisasinya, kemampuan
aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat dan kemampuan
keuangan daerah, diantara faktor-faktor tersebut, faktor keuangan merupakan
faktor essensial untuk mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan
otonominya. Dikatakan demikian, karena pelaksanaan otonomi daerah yang nyata
dan bertanggungjawab harus didukung dengan tersedianya dana guna pembiayaan
pembangunan.
Maka
daerah otonom diharapkan mempunyai pendapatan sendiri untuk membiayai
penyelenggaraan urusan rumah tangganya, hal ini sejalan dengan pendapat Pamudji
yang menyatakan : pemerintahan daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan
efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan
pembangunan, keuangan inilah merupakan salah satu dasar kriteria untuk
mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya
sendiri.
Pendapat
diatas didukung juga oleh D.J. Mamesah : “Keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum
dimiliki / dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan
pemberian urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya, maka dalam bunyi
pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan sumber-sumber pendapatan
daerah.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli
daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluar pendapatan asli
daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa
dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya
lebih terikat. Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah
diharapkan pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam
penyelenggaraan urusan daerah.
Menurut
kamus ilmiah populer, identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi
identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan
menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan
cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut
dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Sedangkan
pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber
pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pada uraian
terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa
pendapatan asli daerah terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan
hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah
A. Pajak Daerah
Menurut
Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public
Investment. Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang
ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya.
Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada
daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey
mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dengan peraturan daerah sendiri
2. Pajak yang dipungut berdasarkan
peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3. Pajak yang dipungut atau ditetapkan
oleh Pemda.
4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan
oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau
dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.Menurut Undang-Undang nomor 18
tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut
pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal
2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa
jenis pajak daerah yaitu :
1. Jenis pajak daerah Tingkat I
terdiri dari :
a.
Pajak kenderaan bermotor
b.
Bea balik nama kenderaan bermotor
c.
Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2. Jenis pajak dearah Tingkat II
terdiri dari :
a.
Pajak hotel dan restoran
b.
Pajak hiburan
c.
Pajak reklame
d.
Pajak penerangan jalan
e.
Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.
Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya
pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis
pajak sebagai berikut :
a. Pajak kenderaan bermotor 5 %
b. Pajak balik nama kenderaan bermotor
10 %
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
5 %
d. Pajak hotel dan restoran 10 %
e. Pajak hiburan 35 %
f. Pajak reklame 25 %
g. Pajak penerangan jalan 10 %
h. Pajak pengambilan dan pengelolaan
bahan galian golongan C
i.
Pajak
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif
pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan
penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II,
selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah
tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah
sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
B. Retribusi Daerah
Rochmat
Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang
dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi
daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan
usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh
daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi
dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah
terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat
berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang
membutuhkan. Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1. Dasar untuk mengenakan retribusi
biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang
disediakan
2. Dalam beberapa hal retribusi
biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu
atas dasar mencari keuntungan.
Disamping
itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan
secara ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secar
langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada
setiap orang / badan yang menggunakan / mengenyam jasa-jasa yang disediakan
oleh negara.
Sedangkan
jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II
menurut Kaho berikut ini : Uang
leges, Biaya jalan / jembatan / tol, Biaya pangkalan, Biaya penambangan, Biaya
potong hewan, Uang muka sewa tanah / bangunan, Uang sempadan dan izin bangunan,
Uang pemakaian tanah milik daerah, Biaya penguburan, Biaya pengerukan wc, Retribusi
pelelangan uang, Izin perusahaan industri kecil, Retribusi pengujian kenderaan
bermotor, Retribusi jembatan timbang, Retribusi stasiun dan taksi, Balai
pengobatan, Retribusi reklame, Sewa pesanggrahan, Pengeluaran hasil pertanian,
hutan dan laut, Biaya pemeriksaan susu dan lainnya, Retribusi tempat rekreasi
Dari
uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang
disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang
disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya
disediakan oleh sector swasta.
C. Perusahaan Daerah
Dalam
usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara,
selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat
perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Menurut Wayang mengenai perusahaan
daerah sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan
produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut
serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan
rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan
kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam
lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan
yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk
seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
D. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan
asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber
pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa :
kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup
berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan
jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari
denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt
bergantung pada potensi daerah itu sendiri(pelajarinhil)
Yang lain :
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Dari Mana Pendapatan Daerah Berasal"