Advertisement

Latest News

NURMAN : >> menjaga kebersihan lingkungan agar tidak tercemar menurut UUPLH

By Mujahidin - 12 November 2013

Undang-undang memandang manusia sebagai satu elemen dari keseluruhan elemen lingkungan. Yang meskipun dari satu segi adalah sebagai objek, tetapi segi lain sekaligus pula menjadi subjek dalam kedudukan hukum. Dari segi objek lingkungan maka manusia memiliki kedudukan sama dengan segala benda-benda alam(air,tanah,pohon,hewan dan sebagainya) dalam hubungan fungsional dengan alam. Namun kedudukan manusia sebagai subjek di samping sebagai objek lingkungan, ditafsirkan sebagai memiliki kedudukan khusus dalam perspektif ekologi dan lingkungan yang selanjutnya membawa konsekuensi yang lebih jauh, padahal sebenarnya dalam perkembangan tata nilai selanjutnya semua benda-benda juga pada giliranya menjadi subjek pula. Kedudukan hukum sebagai subjek yang di berikan kepada manusia masih dirasakan belum memuaskan, karena teryata manusia menyalahgunakan kedudukanya tersebut terhadap alam, dan pada giliran berikutnya menjadi berbenturan terhadap antar sesama manusia. Seharusnya antara manusia dan lingkungan bisa serasi. Manusia harus menjaga lingkungan, dan lingkungan pun juga akan menjaga manusia. bila itu tidak bisa terlaksana maka akan menyebabkan kerusakan lingkungan, baik tanah, air maupun udara.

Dalam menjaga kebersihan lingkungan agar tidak tercemar bukan hanya tergantung/ditanggungjawabkan sepenuhnya hanya kepada masyarakat lingkungan tesebut.. Tetapi juga di bebankan kepada pemerintah. Seperti yang terdapat di pasal 10 UUPLH menetapkan Sembilan kewajiban pemerintah dalam mengelolalingkungan, antara lain:
a.       Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam mengelola lingkungan hidup.
b.      Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan hak akan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup.
c.       Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
d.      Mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e.       Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif,preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan  penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
f.        Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
g.       Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup.
h.       Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
i.         Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Di dalam kewajiban-kewajiban pemerintah seperti yang di atas, pemerintah di harapkan juga mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi masalah pencemaran air. Dengan adanya peraturan yang di buat oleh pemerintah akan memperkuat keinginan dan usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air. Pemerintah juga di harapkan bisa menghargai seseorang atau lembaga-lembaga tertentu, yang telah peduli terhadap lingkungan, dengan memberikan penghargaan atas apa yang telah di lakukanya, sehingga penghargaan tersebut akan mendorong seseorang atau lembaga-lembaga tertentu, untuk terus menjaga dan mengelola lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan. 
Selain pemerintah, masyarakat juga dapat berkerja sama dalam menjaga dan mengelola lingkungan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Masyarakat memiliki eksistensi ganda, dalam arti keberadaanya dapat di lihat dari beberapa aspek atau di mensi untuk mengelola lingkungan, pertama, masyarakat adalah bagian dari ekosistem lingkungan; kedua, masyarakat merupakan pembangun sekaligus perusak dari lingkungan; ketiga, masyarakat adalah pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan. Hanya masyarakatlah yang mempunyai eksistensi ganda sekaligus seperti di atas, dan tidak di punyai oleh elemen-elemen lingkungan yang lain seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan. Masyarakat sebagai perkumpulan pergaulan antara individu manusia bisa sebagai pembangun atau Pembina lingkungan yang baik, tetapi juga sekaligus dapat sebagai perusak dan penghancur lingkungan. Sama dengan hewan dan tumbuh-tumbuhan. Tetapi manusia memiliki eksistensi yang sangat khas di bandingkan elemen lingkungan lainnya, karena ia memiliki akal,budi,daya dan perkerti.
Dalam pergaulan masyarakat, pranata hukum di rumuskan dengan membarengkan dan menyeimbangakan hak dengan kewajiban. Di mana ada hak di situ ada kewajiban.  Sifat demikian merupakan bagian dari masyarakat demokrasi, yang tidak semata-mata mengeksistensikan, mengedepankan dan menghargai hak, tetapi juga meminta kewajiban atau tuntutan yang harus di berikan oleh warga dalam msyarakat. Kewajiban masyarakat/setiap orang dalam memelihara pembinaan lingkungan,mencegah dan menanggulangi pencemaran atau perusakan lingkungan, terdapat dalam UUPLH pasal 6 ayat 1 tentang hak,kewajiban dan peran masyarakat.
Dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak membuang sampah sembarangan itu di mulai dari diri sendiri. Karena seperti yang tertera di atas, setiap orang atau individu itu berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ada di lingkungan sekitar kita. Apabila orang tersebut tidak menaati peraturan yang ada atau melanggar peraturan tersebut, bisa saja orang yang melanggar tersebut di pidanakan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga apabila setiap ada peranggaran hukum tentang hal ini akan di pidanakan maka akan memberikan efek jera pada pelaku dan orang yang suka membuang sampah seenak hatinya, maka perlu adanya hukum lingkungan. Hukum lingkungan di sini mengandung manfaat sebagai pengatur interaksi manusia dengan lingkunga supaya tercapai keteraturan dan ketertiban(social order). Pengaturan hukum selain sebagai alat pengatur ketertiban masyarakat(law as a tool of social order), juga sebagai alat merekayasa atau membaharui masyarakat(law as a tool of social engineering). Sesuang dengan tujuan yang hanya tidak semata-mata sebagai alat ketertiban, maka hukum lingkungan pula mengandung tujuan-tujuan kepada pembaharuan masyarakat. 
Begitu juga di dalam pengaturan hukum lingkungan, hendaknya terdapat nilai-nilai yang adil yang secara objektif dapat di rasakan kehadiranya oleh setiap orang sebagai sesuaitu yang seharusnya demikian, guna kepentingan bersama atas lingkungan atau sumber-sumber alam sebagai objek pengaturan hukum itu sendiri.
                   Anda juga bisa mendownload proposal penelitian tentang Analisa Penyebab Pencemaran Air di Parit 13 Tembilahan secara free. atau baca terlebih dulu di sini







Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

1 komentar for "NURMAN : >> menjaga kebersihan lingkungan agar tidak tercemar menurut UUPLH"

  1. good

Posting Komentar
Advertisement