By Mujahidin - 12 November 2013
Undang-undang
memandang manusia sebagai satu elemen dari keseluruhan elemen lingkungan. Yang
meskipun dari satu segi adalah sebagai objek, tetapi segi lain sekaligus pula
menjadi subjek dalam kedudukan hukum. Dari segi objek lingkungan maka manusia
memiliki kedudukan sama dengan segala benda-benda alam(air,tanah,pohon,hewan
dan sebagainya) dalam hubungan fungsional dengan alam. Namun kedudukan manusia
sebagai subjek di samping sebagai objek lingkungan, ditafsirkan sebagai
memiliki kedudukan khusus dalam perspektif ekologi dan lingkungan yang
selanjutnya membawa konsekuensi yang lebih jauh, padahal sebenarnya dalam
perkembangan tata nilai selanjutnya semua benda-benda juga pada giliranya
menjadi subjek pula. Kedudukan hukum sebagai subjek yang di berikan kepada
manusia masih dirasakan belum memuaskan, karena teryata manusia menyalahgunakan
kedudukanya tersebut terhadap alam, dan pada giliran berikutnya menjadi
berbenturan terhadap antar sesama manusia. Seharusnya antara manusia dan
lingkungan bisa serasi. Manusia harus menjaga lingkungan, dan lingkungan pun
juga akan menjaga manusia. bila itu tidak bisa terlaksana maka akan menyebabkan
kerusakan lingkungan, baik tanah, air maupun udara.
Dalam
menjaga kebersihan lingkungan agar tidak tercemar bukan hanya
tergantung/ditanggungjawabkan sepenuhnya hanya kepada masyarakat lingkungan
tesebut.. Tetapi juga di bebankan kepada pemerintah. Seperti yang terdapat di
pasal 10 UUPLH menetapkan Sembilan kewajiban pemerintah dalam mengelolalingkungan, antara lain:
a. Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
mengelola lingkungan hidup.
b. Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran dan hak akan tanggung jawab masyarakat dalam
mengelola lingkungan hidup.
c. Mewujudkan,menumbuhkan,mengembangkan
dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam
upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
d. Mengembangkan
dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin
terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e. Mengembangkan
dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif,preventif dan proaktif dalam
upaya pencegahan penurunan daya dukung
dan daya tamping lingkungan hidup.
f.
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi
yang akrab lingkungan hidup.
g. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup.
h. Menyediakan
informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
i.
Memberikan penghargaan kepada orang atau
lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Di
dalam kewajiban-kewajiban pemerintah seperti yang di atas, pemerintah di
harapkan juga mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi masalah pencemaran
air. Dengan adanya peraturan yang di buat oleh pemerintah akan memperkuat
keinginan dan usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
air. Pemerintah juga di harapkan bisa menghargai seseorang atau lembaga-lembaga
tertentu, yang telah peduli terhadap lingkungan, dengan memberikan penghargaan
atas apa yang telah di lakukanya, sehingga penghargaan tersebut akan mendorong
seseorang atau lembaga-lembaga tertentu, untuk terus menjaga dan mengelola
lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan.
Selain
pemerintah, masyarakat juga dapat berkerja sama dalam menjaga dan mengelola
lingkungan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Masyarakat memiliki
eksistensi ganda, dalam arti keberadaanya dapat di lihat dari beberapa aspek
atau di mensi untuk mengelola lingkungan, pertama, masyarakat adalah bagian
dari ekosistem lingkungan; kedua, masyarakat merupakan pembangun sekaligus
perusak dari lingkungan; ketiga, masyarakat adalah pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan. Hanya masyarakatlah yang mempunyai eksistensi ganda
sekaligus seperti di atas, dan tidak di punyai oleh elemen-elemen lingkungan
yang lain seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan. Masyarakat sebagai perkumpulan
pergaulan antara individu manusia bisa sebagai pembangun atau Pembina
lingkungan yang baik, tetapi juga sekaligus dapat sebagai perusak dan
penghancur lingkungan. Sama dengan hewan dan tumbuh-tumbuhan. Tetapi manusia
memiliki eksistensi yang sangat khas di bandingkan elemen lingkungan lainnya,
karena ia memiliki akal,budi,daya dan perkerti.
Dalam
pergaulan masyarakat, pranata hukum di rumuskan dengan membarengkan dan
menyeimbangakan hak dengan kewajiban. Di mana ada hak di situ ada
kewajiban. Sifat demikian merupakan
bagian dari masyarakat demokrasi, yang tidak semata-mata mengeksistensikan,
mengedepankan dan menghargai hak, tetapi juga meminta kewajiban atau tuntutan
yang harus di berikan oleh warga dalam msyarakat. Kewajiban masyarakat/setiap
orang dalam memelihara pembinaan lingkungan,mencegah dan menanggulangi
pencemaran atau perusakan lingkungan, terdapat dalam UUPLH pasal 6 ayat 1
tentang hak,kewajiban dan peran masyarakat.
Dalam
hal meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak membuang sampah
sembarangan itu di mulai dari diri sendiri. Karena seperti yang tertera di
atas, setiap orang atau individu itu berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup yang ada di lingkungan sekitar kita. Apabila orang tersebut
tidak menaati peraturan yang ada atau melanggar peraturan tersebut, bisa saja
orang yang melanggar tersebut di pidanakan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga
apabila setiap ada peranggaran hukum tentang hal ini akan di pidanakan maka
akan memberikan efek jera pada pelaku dan orang yang suka membuang sampah
seenak hatinya, maka perlu adanya hukum lingkungan. Hukum lingkungan di sini
mengandung manfaat sebagai pengatur interaksi manusia dengan lingkunga supaya
tercapai keteraturan dan ketertiban(social order). Pengaturan hukum selain
sebagai alat pengatur ketertiban masyarakat(law as a tool of social order),
juga sebagai alat merekayasa atau membaharui masyarakat(law as a tool of social
engineering). Sesuang dengan tujuan yang hanya tidak semata-mata sebagai alat
ketertiban, maka hukum lingkungan pula mengandung tujuan-tujuan kepada
pembaharuan masyarakat.
Begitu
juga di dalam pengaturan hukum lingkungan, hendaknya terdapat nilai-nilai yang
adil yang secara objektif dapat di rasakan kehadiranya oleh setiap orang
sebagai sesuaitu yang seharusnya demikian, guna kepentingan bersama atas
lingkungan atau sumber-sumber alam sebagai objek pengaturan hukum itu sendiri.
good