HAJI DAN UMRAH
By Mujahidin - 24 Januari 2014

Haji merupakan rukun Islam kelima yang
diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan,
dalam seumur hidup sekali
. namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani ,
pedanganng , pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum
mengerti tentang apa yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji ,
sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan
sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab
yang telah menjadi suri tauladan dan pengangan untuk di jadikan rujukan bagi
kita kalangan awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya
sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah
atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan-jalan di
tanah suci Mekkah atau Madinah.
A.  Umrah Dan Haji
Dalam mengerjakan ibadah haji
mengandung dua macam ibadah yang erat seakli hubungannya yaitu: Umrah/haji
kecil, dan haji yang biasa.
Cara-cara mengerjakan haji dan umrah
ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1.     
Tamattau’
: Adalah
mengerjakan umrah terlebih dahulu hingga selesai. Kemudian baru mengerjakan
haji pada tanggal 8 dzulhijjah.
2.     
Qiran
: Adalah
mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
3.     
Ifrad
: Adalah
mengerjakan haji telebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah.
B.
  Pengertian
Haji
Tentang pengertian haji ini dapat
ditinjau melalui dua segi yaitu; dari segi bahasa dan dari segi istilah: Dari
segi bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya
menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah. Dan menurut para ‘Alim
'Ulama Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan
rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu
tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan
oleh  setiap muslim, baik laki-laki
maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban haji
itu hanya sekali seumur hidup.
C.  Keutamaan haji
Dari Abu Hurairuh ra., bahwa Rasulullah
saw. Bersabda; “dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua
umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan sorga”.(Muttafaq’alaih).
wajibnya haji ini dikerjakan setiap
muslim yang menunaikan syarat-syaratnya berdasarkan firman Allah SWT yang
tercantum didalam Al-Qur’an surat Ali’ imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: Mengerjakan haji adalah
kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) oarang yang sanggup mengadakan
kebaitullah. (Q.S Ali-Imran 97).
Rasulullah saw bersabda tentang
kewajiban haji;  dari ibnu Umar ra. Telah
datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya rasulullah
Apkah yang mewajibkan haji ? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan”
(H.R Turmadzi).
D.  Syarat wajib haji
Syarat-syarat sahnya mngerjakan haji
yaitu :
1.     
Islam
2.     
Baligh
3.     
Berakal
sehat
4.     
Merdeka
Kerena 
haji itu tidak wajib atas orang yang demikian.
5.     
Kuasa
(mampu).
Pengertian kuasa 
Yang dimaksud mampu ialah :
a.     
Cukup
bekalnya untuk pulangpergi serta cukup pula nfkah yang ditinggalkan, dan jika
berhutang, segala hutangnya telah dibayar.
b.     
Ada
kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota 
ma’kah, sesuai dengan keperluanya dan aman.
E.  Rukun haji
Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila
tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh
diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
a.      Ihram
yaitu berpakaian ihram dan niat ihram dan haji.
b.      Wukuf
di arafah pada tanggal 9 zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk
haji sesudah tergelincir matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
c.       Thawaf
atau thawaf ifadhoh
d.      Sa’i
yaitu lari-lari kecil antara sofa dan marwah 7 kali.
e.      Tahallul
artinya mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai.
f.       
Tertib.
F.  Kewajiban haji
Kewajiban haji berbeda lagi dengan
rukun haji, Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji itu
tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam yaitu menyembelih
binatang.
Ada beberapa kewajiban haji yang harus
dijalankan:
a.      Ihram
dari miqat
b.      Bermalam
dimuzdalifah sesudah wukuf
c.       Bermalam
dimina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik
d.      Melempar
jumrah aqobah 7 kali dengan batu
e.      Melempar
jumrah ketiga-tiganya yaitu jumrah ula, wustho, dan aqabah.
f.       
Meninggalkan
segala yang diharamkan karena ihram
G.  Hukum dan Wajib Umrah
        Rukun ‘umrah
ada 5 yaitu :
a.     
Ihram
dengan niat masuk manjalani ‘umrah
b.     
Thawaf
c.      
Sa’i
d.     
Tahallul
e.     
Tertib
  Wajib umrah ada dua yaitu :
a.     
Ihram
dari miqat
b.     
Meninggal
larangan karena ihram
H.  Cara pelaksanaan haji
 a. Ihram
Ihram adalah permulaan memasuki
pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam shalat. Ihram haji
dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat : “Segaja mengerjakan
‘ibadah haji  dengan ikhlas karena Allah,
serta mengucapkan Talbiyah”.
 b. Tata cara ihram
Tentang tta cara berihram ini dapat
diutarakan sebagai berikut;
1.         
Lebih dahulu membersikan badan,
memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
2.        
Memakai pakain ihram.
3.        
Orang laki-laki memakai dua helai kain
putih yang tidak berjahit. Sehelai dipaki seperti kain panjang dan sehelai lagi
untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
4.       
Orang perempuan tetap biasa, hanya muka
dan belah telapaknya terbuka.
5.        
Shalat sunat ihram dua raka’at.
6.       
Sehabis shalat berangkatlah menuju
makkah atau Arafah. ( setelah tiba di miqat, maka niat seperti tersebut
diatas).
7.        
Sejak waktu itu, mulailah masuk dalam
ihra dan dikenakan segala larangan ihram.
a. Beberapa larangan dalam mengerjakan
ihram ini dapat diutamakan sebagai berikut:
1.       
 Memakai
pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
2.      Menutup
kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu
yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala). 
3.       Memotong
atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya
itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang
pecah itu.
4.      Memotong
atau mencabut atau menyisir rambut.
5.      Memakai
wangi-wangian.
6.      Berburu
binatang yang halal dimakan dagingnya.
7.      Memotong
pohon yang tumbuh ditanah haram.
8.     
Nikah atau menikahkan.     
9.      Bersetubuh.
10.   Bersentuhan
kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
11.     Mereka
yang melanggar larangan tersebut wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah. 
I.
Wukuf di ‘Arafah
Wukuf artinya berhenti di ‘Arafah,
wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf dimulai dari tergelincir
matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu Pazar 10
dzulhijjah.
Cara mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa hari manjelang tanggal
9 zulhijjah yaitu hari wukuf para jama’ah haji telah berangkat ke arafah
Pada hari tarwiyah para jama’ah haji
dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan shalat zuhur, asar, magrib
dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya terus meniju arafah dan
diutamakan shalat zuhur disana yaitu dimesjid namirah setelah shalat zuhur maka
tiba sa’atnya wukuf dan seluruh perhatian harus dicurahkan beribadah kepada
Allah dengan memperbanyak istikhfar memohon ampun dari segala dosa, karna
inilah yang sangat penting dan hanya sebentar waktunya.
Setelah selesai wukuf, kemudian pergi
kemusdalifah pada waktu asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah termasuk
wajib haji.
J.
Thawaf
Pengertian thawaf ini ada 5 macam yaitu
1.       
Thawaf ‘umrah yaitu thawaf yang menjadi
salah satu rukun ‘umrah
2.     
Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji atau
thawaf haji) yaitu yang menjadi salah satu dan 
dilakukan sesudah melempar jumrah ‘Aqabah.
3.      
Thawaf qudum (thawaf baru sampai
dima’kah) yaitu thwaf sebagai salah satu tahiyatul mesjid.
4.     
Thawaf wada’ (thawaf yang akan
meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci
ma’kah.
5.     
 Thawaf
sunnat : yaitu thawaf yang dikerjakan disetiap waktu.
 Syarat-syarat sahnya thawaf ada 7 perkara
1.       
Niat
2.     
Menutup ‘aurat
3.      
Suci dari hadast dan najis
4.     
Ketika thwaf ka’bah harus disebelah
kiri
5.     
Dimulai dari hajarul sawad dan diakhiri
dihajarul aswad pula
6.     
Harus dilakukan di mesjidil haram
7.     
Thawaf itu ditujukan kerena thawaf saja
Cara-cara melakukan thawaf 
Cara melakukan thawaf ini harus dimulai
dari arah hajar aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu menciumnya sedapat
mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat dengan menunjukkan
telunjuk tangan lalu dikecup tangannya itu, sambil mengucapkan, 
 بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَ
Artinya : “Dengan
menyebut nama Allah,  Allah Yang Maha Besar”.
Kemudian menghadap kekanan( menjadikan
ka’bah disebelah kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a
أَكْبَرُ  اللهُ وَ  اللهُ إِلاَّ   إِلَـهَ لاَ وَ لِلَّهِ  الْحَمْدُ وَ اللهِ سُبْحَانَ
 
Artinya
:  “Maha Suci Allah, Segala Puji Bagi Allah,  Tiada Tuhan selain Allah, Alloh Maha Besar”
Demikian dijalankan sampai 7 kali
keliling dengan cara dan berdo’a seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali,
kemudian mencium hajar aswadadn berdo’a dengan apa yang dikehendak, kerena disini
tempat ijabah/maqbul.
Kemudian pergi kemakam ibrahimyaitu
tempat yang letaknya di samping ka’bah. Untuk selanjutnya shalat dua raka’at
yang disebut “shalat sunnat thawaf”.
K.
 Bersa’i.
Sa’i yaitu berrjalan cepat, pulang
pergi diantara dua tempat : antara shafa dan marwah.
Syarat-syarat sa’i ini ada 4 perkara,
yaitu :
1.    
Sesudah thawaf rukun atau thawaf qudum
2.   
Mulai dari shafa dan diakhiri di marwah
3.   
Rujuh kali dengan yakin, 
4.  
Berjalan dalam bataslingkungan tempat
sa’i (mas’a).
Cara-cara mengerjakan sa’i yaitu :
Dimulai dari shafa dan disana kita
mulai :
1.    
Niat 
2.   
Berdiri menghadap/melihat ka’bah,
kemudian membaca takbir:
3.   
Selanjutnya berdo’alah/ memohon dengan
suka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT. 
L.  Tahallul 
Tahallul  suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram,
seperti salam buat mengakhiri shalat.
   
Cara tahallul
Setelah selesai mengerjakan sa’i, maka
dilakukan tahallul yaitu memotong rambut sedikitnya tiga helai rambut kepala
dengan alat apapun. Bagi orang laki-laki sunnat rambutnya dicukur habis dan
bagi wanita mengunting rambut sepanjang jari.
Bagi oarang yang berpakai ihram mulai
waktu itu bolehganti pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
pelajarinhil.com
pelajarinhil.com
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS


0 komentar for "HAJI DAN UMRAH"
Posting Komentar