Advertisement

Latest News

DESA

By Mujahidin - 28 November 2013



DESA


A.     PENGERTIAN DESA

·         Menurut Bintarto(1983), desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat di suatu daerah, dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

·         Sutarjo Kartohadikusumo, Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.


·         William Ogburn dan MF Nimkoff,  Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

·         S.D. Misra, Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.


·         Nurman, Desa adalah suatu tempat yang di diami/tempati oleh sekelompok masyarakat yang jauh dari keramaiyan dan kurangnya ketersediaan fasilitas-fasilitas umum.


·         Menurut UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal I yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan megurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sitem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


·         Menurut Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul  dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Desa dalam pengertian umum adalah permukiman manusia di luar kota yang penduduknya berjiwa agraris. Dalam keseharian disebut kampung, sehingga ada istilah pulang ke kampung atau kampung halaman. Desa adalah bentuk kesatuan administratif yang disebut kelurahan. Lurahnya kepala desa. Dalam lingkup kota yang dipenuhi pertokoan, pasar dan deretan kios, juga ada desa, seperti desa pusaran8 di kota tembilahan. Desa di luar kota dengan lingkungan fisisbiotisnya, adalah gabungan dukuh. Dukuh mewujudkan unit geografis yang tersebar seperti pulau di tengah persawahan atau hutan.Dukuh di Jawa Barat disebut kampung. Gampong di Aceh, huta di Tapanuli, nagari di Sumatera Barat, marga di Sumatera Selatan, wanus di Sulawesi Utara, dan dusun dati di Maluku. Desa menurut definisi Bintarto, adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur2 geografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang ada di sana dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah2 lain.

Desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat/ daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana para penghuninya senantiasa melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap kegiatannya berpangupajiwa agraris. Desa dalam arti administratif, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan hukum di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri.



 
B.     UNSUR-UNSUR DESA

1. Daerah yang terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan        
    struktur mata pencaharian  penduduk.
3. Tata kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga
     desa.

C.     CIRI-CIRI DESA

SECARA UMUM
1.   Mempunyai sifat homogen dalam (matapencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku)
2.   Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi. Artinya; semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
3.   Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya
4.   Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari pada kota,
5.   Jumlah anak yang ada dalam keluarga inti lebih besar, dan
6.   Hubungan lebih bercorak gemeinschaft  dan gesellschaft .
7.   Tidak adanya fasilitas-fasilitas umum seperti di kota.
ROUCECK END WERREN
1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu  berperan besar.
2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
3. Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
4. Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng
5. Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
DIRJEN DESA
1.   Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar ( lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah ).
2.   Lapangan kerja yang dominan adalah agraris ( pertanian )
3.   Hubungan antar warga amat akrab
4.   Tradisi lama masih berlaku.
5.    
D.     PERKEMBANGAN DESA

a.       Desa Swadaya
     Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
1.   Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2.   Penduduknya jarang.
3.   Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4.   Bersifat tertutup.
5.   Masyarakat memegang teguh adat.
6.   Teknologi masih rendah.
7.   Sarana dan prasarana sangat kurang.
8.   Hubungan antarmanusia sangat erat.
9.   Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
b.      Desa Swakarya
     Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1.   Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2.   Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3.   Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4.   Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5.   Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
c.       Desa Swasembada
     Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1.   kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
2.   penduduknya padat-padat.
3.   tidak terikat dengan adat istiadat
4.   telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5.   partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
E.      POTENSI DESA

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
§   Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna.
§   Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

F.      FUNGSI DESA

     Fungsi desa adalah sebagai berikut:
·      Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·      Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·      Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·      Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
G.     BENTUK DAN POLA DESA

a.       Pola Memanjang.
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
1.   Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
2.   Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
3.   Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
4.   Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
b.      Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
c.       Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
H.      TATA RUANG DESA
1.      Bentuk desa memanjang
Di daerah pantai yang landai dapat tumbuh suatu permukiman. Apabila desa pantai berkembang, maka tempat tinggal meluas dengan cara menyambung yang lama dengan menyusur pantai, sampai bertemu dengan desa pantai lainnya. Pusat kegiatan industri kecil (perikanan dan pertanian) tetap dipertahankan di dekat tempat tinggal penduduk yang mula-mula.
2.      Bentuk desa yang terpusat
Terdapat di daerah pegunungan. Penduduk umumnya terdiri atas keluarga turunan. Jika jumlah penduduk bertambah lalu pemekaran desa pegunungan itu mengarah ke segala jurusan, tanpa adanya rencana. Sementara itu pusat-pusat kegiatan penduduk pun dapat bergeser mengikuti pemekaran.
3.      Bentuk desa linier

Pemukiman penduduk di dataran rendah umumnya memanjang sejajar dengan rentangan jalan raya yang menembus desa yang bersangkutan. Jika kemudian secara wajar artinya tanpa direncanakan desa mekar, tanah pertanian di luar desa sepanjang jalan raya menjadi pemukiman baru.

4.      Bentuk desa mengelilingi fasilitas
Terdapat di dataran rendah. Yang dimaksud cengan fasilitas misalnya mata air, waduk, lapangan terbang, dan lain-lainnya. Arah pemekarannya dapat ke segala jurusan, sedangkan fasilitas untuk industri kecil dapat disebarkan ke segala tempat sesuai dengan keinginan.



       0leh : nurman
           



 






Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "DESA"

Posting Komentar
Advertisement