DESA
By Mujahidin - 28 November 2013
  
DESA
A.     PENGERTIAN
DESA
·        
Menurut
Bintarto(1983), desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial,
ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat di suatu daerah, dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
·        
Sutarjo
Kartohadikusumo, Desa merupakan
kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
·        
William
Ogburn dan MF Nimkoff,  Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan
sosial di dalam daerah terbatas.
·        
S.D.
Misra, Desa adalah suatu kumpulan
tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang
luasnya antara 50 – 1.000 are.
·        
Nurman, Desa adalah suatu tempat yang di
diami/tempati oleh sekelompok masyarakat yang jauh dari keramaiyan dan
kurangnya ketersediaan fasilitas-fasilitas umum.
·        
Menurut
UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal I yang dimaksud dengan
desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan megurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dalam sitem pemerintahan nasional dan berada
di daerah kabupaten.
·        
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        
Menurut
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul  dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dalam pengertian umum adalah
permukiman manusia di luar kota yang penduduknya berjiwa agraris. Dalam
keseharian disebut kampung, sehingga ada istilah pulang ke kampung atau kampung
halaman. Desa adalah bentuk kesatuan administratif yang disebut kelurahan.
Lurahnya kepala desa. Dalam lingkup kota yang dipenuhi pertokoan, pasar dan
deretan kios, juga ada desa, seperti desa pusaran8 di kota tembilahan. Desa di
luar kota dengan lingkungan fisisbiotisnya, adalah gabungan dukuh. Dukuh
mewujudkan unit geografis yang tersebar seperti pulau di tengah persawahan atau
hutan.Dukuh di Jawa Barat disebut kampung. Gampong di Aceh, huta di Tapanuli,
nagari di Sumatera Barat, marga di Sumatera Selatan, wanus di Sulawesi Utara,
dan dusun dati di Maluku. Desa menurut definisi Bintarto, adalah perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur2 geografis, sosial, ekonomi, politik dan
kultural yang ada di sana dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan
daerah2 lain.
Desa, dalam definisi lainnya, adalah
suatu tempat/ daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan
lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan
kehidupan mereka. Desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana
para penghuninya senantiasa melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap
kegiatannya berpangupajiwa agraris. Desa dalam arti administratif, menurut
Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan hukum di mana sekelompok
masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri.
B.     UNSUR-UNSUR DESA
1. Daerah yang
terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
2. Penduduk
yang terdiri atas jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan
       
  
 struktur mata
pencaharian  penduduk.
3. Tata
kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga 
    
desa.
C.     CIRI-CIRI DESA
SECARA UMUM
1.   Mempunyai sifat homogen dalam
(matapencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah
laku)
2.   Kehidupan desa lebih menekankan
anggota keluarga sebagai unit ekonomi. Artinya; semua anggota keluarga turut
bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
3.   Faktor geografi sangat berpengaruh
atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah
atau desa kelahirannya
4.   Hubungan sesama anggota masyarakat
lebih intim dan awet dari pada kota,
5.   Jumlah anak yang ada dalam keluarga
inti lebih besar, dan
6.   Hubungan lebih bercorak
gemeinschaft  dan gesellschaft .
7.   Tidak adanya fasilitas-fasilitas
umum seperti di kota.
ROUCECK END WERREN
1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan
tertentu  berperan besar.
2. Komunikasi
keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
3. Kelompok
atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
4. Hubungan
lebih bersifat mendalam dan langgeng
5. Kehidupan
sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
6. Keluarga
lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
DIRJEN DESA
1.   Perbandingan lahan dengan manusia
cukup besar ( lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah
).
2.   Lapangan kerja yang dominan adalah
agraris ( pertanian )
3.   Hubungan antar warga amat akrab
4.   Tradisi lama masih berlaku.
5.    
D.     PERKEMBANGAN DESA
a.       Desa Swadaya
     Desa
swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan
sebaik-baiknya, dengan ciri:
1.   Daerahnya terisolir dengan daerah
lainnya.
2.   Penduduknya jarang.
3.   Mata pencaharian homogen yang
bersifat agraris.
4.   Bersifat tertutup.
5.   Masyarakat memegang teguh adat.
6.   Teknologi masih rendah.
7.   Sarana dan prasarana sangat kurang.
8.   Hubungan antarmanusia sangat erat.
9.   Pengawasan sosial dilakukan oleh
keluarga.
b.      Desa Swakarya
     Desa
swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada.
Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1.   Kebiasaan atau adat istiadat sudah
tidak mengikat penuh.
2.   Sudah mulai menpergunakan alat-alat
dan teknologi
3.   Desa swakarya sudah tidak terisolasi
lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4.   Telah memiliki tingkat perekonomian,
pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5.   Jalur lalu lintas antara desa dan
kota sudah agak lancar.
c.       Desa Swasembada
     Desa
swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan
mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan
pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1.   kebanyakan berlokasi di ibukota
kecamatan.
2.   penduduknya padat-padat.
3.   tidak terikat dengan adat istiadat
4.   telah memiliki fasilitas-fasilitas
yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5.   partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
E.      POTENSI DESA
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam
yaitu:
§   Potensi fisik yang meliputi, tanah
air, iklim dan cuaca, flora dan fauna.
§   Potensi non fisik, meliputi;
masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi
dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi,
bagi daerah lain maupun bagi kota.
F.      FUNGSI DESA
     Fungsi
desa adalah sebagai berikut:
·     
Desa
sebagai hinterland (pemasok
kebutuhan bagi kota)
·     
Desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·     
Desa
merupakan mitra bagi pembangunan kota
·     
Desa
sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik
Indonesia.
G.     BENTUK DAN POLA DESA
a.       Pola Memanjang.
Pola
memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
1.   Pola yang mengikuti jalan. Pola desa
yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini
banyak terdapat di dataran rendah.
2.   Pola yang mengikuti sungai. Pola
desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di
daerah pedalaman.
3.   Pola yang mengikuti rel kereta api.
Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera
karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
4.   Pola yang mengikuti pantai. Pada
umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan
pantai yang landai.
Maksud
dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi
seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain
jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan
jasa.
b.      Pola Desa Menyebar
Pola
desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang
berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan
menyebar.
c.       Pola Desa Tersebar
Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.
H.      TATA RUANG DESA
1.      Bentuk desa memanjang
Di
daerah pantai yang landai dapat tumbuh suatu permukiman. Apabila desa pantai
berkembang, maka tempat tinggal meluas dengan cara menyambung yang lama dengan
menyusur pantai, sampai bertemu dengan desa pantai lainnya. Pusat kegiatan
industri kecil (perikanan dan pertanian) tetap dipertahankan di dekat tempat
tinggal penduduk yang mula-mula.
2.     
Bentuk
desa yang terpusat
Terdapat
di daerah pegunungan. Penduduk umumnya terdiri atas keluarga turunan. Jika
jumlah penduduk bertambah lalu pemekaran desa pegunungan itu mengarah ke segala
jurusan, tanpa adanya rencana. Sementara itu pusat-pusat kegiatan penduduk pun
dapat bergeser mengikuti pemekaran.
3.     
Bentuk
desa linier 
Pemukiman penduduk di dataran rendah
umumnya memanjang sejajar dengan rentangan jalan raya yang menembus desa yang
bersangkutan. Jika kemudian secara wajar artinya tanpa direncanakan desa mekar,
tanah pertanian di luar desa sepanjang jalan raya menjadi pemukiman baru.
4.     
Bentuk
desa mengelilingi fasilitas
Terdapat
di dataran rendah. Yang dimaksud cengan fasilitas misalnya mata air, waduk,
lapangan terbang, dan lain-lainnya. Arah pemekarannya dapat ke segala jurusan,
sedangkan fasilitas untuk industri kecil dapat disebarkan ke segala tempat
sesuai dengan keinginan.
       0leh : nurman 
|  | 
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS



0 komentar for "DESA"
Posting Komentar