Advertisement

Latest News

Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

           
 Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi. Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati.

         Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif .Sangatlah menarik pendapat Dr. Tobing Mulya Lubis yang dimuat dalam harian Kompas (30 Mei 1996) tentang pelanggaran kepentingan umum, yaitu bahwa tidak adanya definisi yang jelas, konkret dan rinci soal “pelanggaran kepentingan umum” yang dilakukan sebuah perseroan –sehingga bisa dimohonkan oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk dibubarkan- dapat membahayakan badan hukum perseroan tersebut yang dihubungkan dengan pasal 117 UU no.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bukanlah pasal 117 UU no.1 tahun 1995 yang menarik dan akan dicoba untuk mengupasnya oleh penulis di sini, akan tetapi khususnya mengenai kepentingan umum, yang memang sudah saatnya ada rumusan yuridisnya yang lebih pasti. Di dalam pasal 117 UU no.1 tahun 1995 memang kita jumpai istilah pelangaran kepentingan umum, akan tetapi tidak jelas rumusannya dan tidak pula ada penjelasannya di dalam Tambahan Lembaran Negara. Perlukah dan dapatkah serta seyogyanyakah diberikan rumusan yang rinci mengenai apa yang disebut pelanggaran kepentingan umum? Memang yang ideal ialah bahwa suatu rumusan undang-undang itu lengkap dan jelas, sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan. Sebaliknya rumusan undang-undang yang jelas dan lengkap cenderung kasuistis sifatnya , sehingga tidak akan mudah mengikuti perkembangan keadaan dan tidak akan bertahan dalam kurun waktu yang lama yang akhirnya hanyalah merupakan “kata-kata mati” belaka.
Bicara tentang pelanggaran kepentingan umum pada hakekatnya tidak dapat lepas dari membicarakan tentang kepentingan umum. Kalau kita ingin mengetahui apa pelanggaran kepentingan umum itu maka kiranya perlu diketahui terlebih dahulu apa kepentingan umum itu. Apakah kepentingan umum itu? Mengenai istilah ini tidak ada definisi yang jelas dan memuaskan di dalam peraturan perundang-undangan.

          Sudah sejak zaman Hindia Belanda telah dikenal pengertian kepentingan umum dengan istilah “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD), “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348), “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).
Di zaman kemerdekaan kepentingan umum telah banyak diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, yang rumusannya berbeda satu sama lain.
Dalam Inpres no.9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penbangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut: a. kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau b. kepentingan masyarakat luas, dan/atau c. kepentingan rakyat banyak/bersama dan/atau d. kepentingan Pembangunan. Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan itu ada yang bersifat kepentingan umum dan yang tidak. Kemudian kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum itu dirinci lebih lanjut menjadi 13 bidang antara lain pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Rupa-rupanya pembentuk undang-undang ingin membuat rumusan yang rinci mendetail tentang kepentingan umum.

          Di dalam penjelasan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pas.4 ayat 3 I) ditentukan, bahwa usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum harus memenuhi syarat-syarat: 1. semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, 2. semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan 3. tidak mempunyai tujuan mencari laba.
          Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 49 b UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam penjelasan pasal 32 UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
    
 
    Kepentingan umum harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain, demikianlah bunyi penjelasan pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Itulah beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai kepentingan umum.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa luaskah?
Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak, berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.
Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah. Kalau kepentingan umum sama dengan kepentingan Pemerintah apakah setiap kepentingan Pemerintah itu kepentingan umum.
          Mengingat seperti yang diuraikan di atas bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum dan memperhatikan serta melindungi kepentingan umum, sedangkan di dalam masyarakat banyak terdapat kepentingan-kepentingan, maka dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Jadi ada kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lainnya. Bagaimanakah caranya untuk menentukan suatu kepentingan itu lebih penting dari yang lain? Pelbagai kepentingan itu harus dipertimbangkan, ditimbang-timbang bobotnya secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati masing-masing kepentingan-kepntingan dan kepentingan yang menonjol itulah kepentingan umum. Sudah tentu tindakan Pemerintah dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lain itu harus berdasarkan hukum dan mengenai sasaran atau bermanfaat.
Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau hierarkhi yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya. Mengingat akan perkembangan masyarakat atau hukum maka apa yang pada suatu saat merupakan kepentingan umum pada saat lain bukan merupakan kepentingan umum. Makam yang merupakan bidang kepentingan umum (Inpres no.9 tahun 1973) pada suatu saat nanti dapat digusur untuk kepentingan umum yang lain.
          Kalau kepentingan umum merupakan kepentingan (urusan) Pemerintah, maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepentingan Pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan (urusan) Pemerintah ada kalanya harus mengalah terhadap kepentingan lain (kepentingan umum).
Secara teoretis dapatlah dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang-menimbang sekian banyak kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum. Secara praktis dan konkret akhirnya diserahkan kepada hakim untuk menimbang-nimbang kepentingan mana yang lebih utama dari kepentingan yang lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Memang tidak mudah, akan tetapi sebaliknya tidak seyogyanya untuk memberi batasan atau definisi yang         
konkret mutlak dan ketat mengenai kepentingan umum, karena kepentingan manusia itu berkembang dan demikian pula kepentingan umum, namiun perlu kiranya ada satu rumusan umum sebagai pedoman tentang pengertian kepentingan umum yang dapat digunakan terutama oleh hakim dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang dinamis tidak tergantung pada waktu dan tempat. Tiap-tiap kasus harus dilihat secara kasuistis. Sudahlah tepat kalau yang akhirnya menentukan apa saja yang termasuk pengertian kepentingan umum adalah hakim atau undang-undang berdasarkan rumusan yang umum tadi.
Seyogyanya kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tetap dirumuskan secara umum, luas. Kalau dirumuskan secara rinci atau kasuistis dalam peraturan perundang-undangan penerapannya akan kaku, karena hakim lalu terikat pada rumusan undang-undang. Rumusan umum oleh pembentuk undang-undang akan lebih luwes/fleksibel karena penerapan atau penafsirannya oleh hakim berdasarkan kebebasannya, dapat secara kasuistis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan.

AKIBAT DAN DAMPAK NEGARA YANG MENGUCILKAN PERGAULAN ANTAR BANGSA :
Sifat manusia yang selalu membutuhkan orang lain adalah sifat alami yang dimiliki manusia. Tidak ada manusia yang mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam perkembangannya manusia yang berkelompok-kelompok membentuk masyarakat dan akhirnya di era modern ini terbentuklah sebuah Negara. Sama halnya dengan manusia Negara adalah kelompok manusia yang terorganisir yang pastinya memmerlukan bantuan dari Negara lain. Disini fungsi dari pengakuan negara lain berperan dalam keterjalinan hubungan antar bangsa dan negara. Dengan berdirinya negara-negara di dunia yang meciptakan berbagai bentuk dari suatu negara dan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dari warga negaranya maka perkembangan ilmu pengetahuan, perdagangan (di sisi perekonomian), agama, interaksi sosial antar bangsa, olah raga dan kebudayaan, yang sangat beragam dan kompleks, sehingga memunculkan ketergantungan diberbagai bidang kehidupan. Ketergantungan tersebut adalah sifat alami dari suatu negara yang ingin selalu berkembang dan maju sesuai dengan negara lainnya, sifatnya hubungan tersebut berupa timbal balik sehingga memunculkan berbagai kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Untuk menjalin suatu hubungan yang terakumulasai secara terus-menerus dalam peningkatan kualitas di berbagai bidang kehidupan suatu negara, maka muncullah perjanjian antar negara baik bilateral maupun multilateral. Dari analisa di atas bisa dipastikan suatu negara akan tertinggal dan terkucilkan jika negara tidak mau bergabung dengan negara lain dalam menjalin berbagai bentuk kerja sama. Jadi mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa adalah kebijakan yang kurang bijak bagi negara itu sendiri, hal tersebut sangatlah merugikan negara itu sendiri. Negara tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan dari bangsa lain. Dampak bagi negara yang mengucilkan dari pergaulan antar bangsa: Negara tersebut secara tersirat tidak mau memelihara dan menciptakan suasana hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik dengan bangsa lain menjadi lebih besar. Perkembangan IPTEK, olahraga dll akan terhambat, karena tidak mungkin negara akan hidup sendiri tanpa bantuan negara lain sementara perkembangan IPTEK di dunia semakin pesat. Bahkan negara yang besar sekalipun jikalau mengucilkan diri dari bangsa lain maka perkembangan bangsanya akan terhambat, realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan yang sangat beragam untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa tersebut, yang tidak akan selalu dapat dipenuhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap bangsa. Demikian sekilas artikel mengenai Dampak Negara yang mengucilkan diri dari Pergaulan Antarbangsa yang diharapkan setiap warga negara dari suatu Bangsa untuk bisa saling menghargai bangsa lain dengan bijak dan arif, sehingga terciptalah suasana kehidupan dunia yang damai.
 1.     Jauh dari pergaulan antar bangsa
2.     Menghambat pencapaian tujuan
3.     Tidak mampu menyelesaikan masalah
4.     Ketinggalan zaman atau sulit menyesuaikan dengan kemajuan         zaman
5.     Tidak mampu memenuhi semua kebutuhan
6.     Masyarakat stasis dan sulit berkembang
7.    
Timbulnya berbagai ancaman.

       Sumber : Aris Wirdiansyah  




Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh dari lingkungan untuk keperluan manusia. Beberapa sumber daya alam seperti udara dan beberapa tumbuhan yang dapat dimakan, dapat langsung kita peroleh, tetapi sumber daya lain seperti bahan bakar minyak (BBM), besi, air tanah, ikan, binatang buruan, dan sebagainya tidak dapat langsung kita peroleh. Barang kebutuhan ini baru menjadi sumber daya setelah manusia menggunakan pengetahuan dan teknologi untuk mencarinya, memproses, dan mengubahnya menjadi bentuk yang dapat dimanfaatkan.

Di alam, orang menemukan bahan makanan, misalnya padi. Untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan, orang menjadikan padi sebagai tanaman yang senantiasa diperbaharui
Lebih hebat lagi, jika kita memperhatikan udara, matahari, dan air, sumber daya alam itu senantiasa ada dan setiap masa dapat di gunakan, tanpa kita harus memperbaharuinya.
Lain halnya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang kita gunakan, diantaranya untuk masak, menjalankan kendaraan, menggerakan mesin pabrik dan sebagainya. Minyak bumi diambil dari persediaan yang ada dalam kerak bumi. Barang itu telah terbentuk dalam waktu yang sangat lama. Disuatu lading minyak terdapat persediaan cadangan minyak dalam jumlah tertentu. Jika orang menyedot minyak dari sumber tersebut, lama-kelamaan persediaan minyak di tempat itu akan berkurang dan habis.

Sumber daya alam adalah segala sumber alam yang memiliki potensi (daya) dan kemungkinan memberikan kesejahteraan dengan berbagai bentuk kemudahan bagi kelangsungan hidup manusia. Tolok ukur sumber daya alam adalah dapat memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi manusia. Wujud sumber daya alam yang menjadi berbagai produk yang biasa dikonsumsi oleh manusia adalah gula, kopi, coklat, baju yang kita pakai, berbagai macam kendaraan , dan masih banyak lagi.

Sumber daya alam yang ada di permukaan bumi banyak sekali ragamnya. Untuk mempermudah dalam pembahasannya, sumber daya alam kita bagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

A.     Penggolongan Sumber Daya Alam

1.    Berdasarkan bagian atau bentuk yang dapat dimanfaatkan
a.    Sumber daya alam materi, yaitu sumber daya alam yang dimanfaatkan materinya. Contohnya mineral magnetit, hematit, limonit, dan pasir kuarsa yang dapat dilebur menjadi besi (baja) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, diantaranya bahan kendaraan, alat rumah tangga, dan sebagainya.
b.    Sumber daya alam hayati, yaitu sumber daya alam yang terdiri dari hewan (sumber daya hewani) dan tumbuhan (Sumber daya alam nabati)
c.    Sumber daya alam energy, yaitu sumber daya alam yang di dalamnyaterkandung energy. Contohnya bahan bakar minya (bensin, solar, minyak tanah, dan lain-lain), gas alam, batu bara, dan kayu bakar.
d.    Sumber daya alam ruang, yaitu ruang atau tempat yang diperlukan manusia dalam hidupnya. Makin besar kenaikan jumlah penduduk, maka Sumber daya alam ruang makin sulit di peroleh. Contohnya dikota-kota besar, seperti Jakarta Sumber daya alam ruang makin sulit didapat.
e.    Sumber daya alam waktu, sebagai Sumber daya alam, waktu tidak berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfataan sumber daya alam lainnya. Contohnya air sulit didapat pada musim kemarau, akibatnya mengganggu tanaman pertanian.

2.      Berdasarkan pembentukannya
a.    Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang jika digunakan secara terus menerus maka dalam jangka waktu tertentu akan kembali seperti sedia kala dan dapat digunakan lagi untuk diambil manfaatnya. Contohnya air, tanah, tumbuh-tumbuhan dan hewan.
Sumber daya alam dapat diperbaharui dengan dua cara, yaitu :
1.        Pembaruan dengan reproduksi
Pembaruaan ini terjadi pada Sumber daya alam hayati, karena hewan dan tumbuhan dapat berkembang biak, sehingga jumalahnya selalu bertambah.
2.        Pembaruan dengan adanya siklus
Sumber daya alam, misalnya udara dan air terjadi dalam proses yang melingkar membentuk siklus. Dengan demikian, selalu trejadi pembaruan. Aktivitas manusia seperti berikut dapat menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam,
1.    Pencemaran udara akan menurunkan kualitas atmosfer bumi.
2.    Penebangan hutan dapat menurunkan kualitas air tanah dan menumbulkan banjir.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui pada dasarnya terdiri dari :
1.    Sumber daya alam fisik (nonhayati)
Sumber daya alam fisik adalah sumber daya alam yang berupa benda mati, seperti tanah, air, angin, udara, dan sinar matahari.
2.    Sumber daya alam nonfisik (hayati)
Sumber daya alam nonfisik meliputi Sumber daya nabati dan hewani. Dalam bidang pertanian dan perkebunan, banyak diusahakan sumber daya nabati, seperti padi, jagung, sagu hotrikultura dan sebagainya. Sedangkan Sumber daya hewani dapat dibedakan atas sumber daya perikanan dan peternakan.
b.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable Resources)
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam jika digunakan secara terus menerus, maka lama-kelamaan akan habis dan tidak dapat dihasilkan sendiri oleh manusia. Sumber daya alam ini terdapat dalam jumlah yang relative statis karena tidak ada penambahan atau pembentukannya sangat lambat bila dibandingkan dengan penggunaan manusia. Contohnya: bahan mineral, batu bara, gas alam, dan sumber daya fosil lainnya.
1.      Sumber daya alam yang tidak cepat habis
Sumber daya alam tidak cepat habis karena nilai konsumtif terhadap barang tersebut relative kecil. Manusia hanya memanfaatkan dalam jumlah sedikit. Disamping itu, sumber daya ala mini dapat dipakai secara berulang-ulang sehingga tidak cepat habis. Contohnya intan, batu permata, dan logam mulia (emas)
2.      Sumber daya alam yang cepat habis
Sumber daya alam yang cepat habis karena nilai konsumtif barang tersebut relative tinggi. Manusia menggunakannya dalam jumlah yang banyak, sehingga sumber daya ala mini akan cepat habis. Disamping itu, daur ulangnya sukar dilakukan. Contohnya bensin, gas alam, dan bahan bakar lainnya.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui kebanyakan didapat dari bahan galian. Dalam undang-undang No. 11 tahuan 1976 tentang pertambangan, bahan galian doklasifikasikan menurut kepentingannya bagi Negara sebagai berikut,
1.    Golongan A, yaitu golongan bahan galian strategis. Contohnya semua jenis batu bara, minyak bumi, bahan radioaktif, tembaga, aluminium, timah putih, mangan, besi, nikel, dan sebagainya.
2.    Golongan B, yaitu bahan vital. Contohnya emas, perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata, dan setengah permata, mika, asbes, dan sebagainya.
3.    Golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk kedalam golongan A ataupun B. contohnya bahan galian yang termasuk bahan industry.
c.    Bredasarkan lokasinya
1.    Sumber daya alam terrestrial, yaitu sumber daya alam yang terdapat di daratan. Contohnya tanah, hutan, dan bahan galian.
2.    Sumber daya alam akuatik, yaitu sumber daya alam yang terdapat di daerah perairan. Contohnya ikan, rumput laut, dan energy gelombang.
  

                   pelajarinhil.com



Avatar is the graphical representation of the user in social networks, forums, games etc. In other words, it’s his alter ego. Usually 2D-avatar is a square image which has a small size (100x100px, 64x64px). And that's why we should delete all unwanted items and keep the most important ones when you create it. Otherwise, it would be either difficult to see the details after size reduction, or they will make the image blurry.


There are several useful features in Inkscape that can help you create avatar easily:

  • View > Icon Preview will let you preview the page or selected objects as an icon in different resolutions (16x16px/24x24px/32x32px/48x48px and 128x128px).
  • View > Duplicate Window will open a new window with the same document in which you are working. By editing the original document, the changes will be made in duplicated one. However, you can make changes in both windows. This feature can be useful when working in Inkscape as a whole, not just for creating an avatar.

Today we look at the process of creating female cartoon avatar in Inkscape. And we'll start with simple objects like circles, ellipses, rectangles and squares.


Draw

  1. Create a circle using the “Create circles, ellipses, and arcs (F5)” tool
  2. Convert the circle to path (Path > Object to Path)
  3. Edit the path by nodes (F2) to make it look like a human head
  4. Similarly create an ellipse and edit its nodes, so that the object began to resemble the ear. Duplicate the ear (Ctrl+D) and flip it horizontally (Object > Flip Horizontal). Place both ears somewhere in the middle of our head.
  5. To create a neck we need to draw a rectangle (F4), convert it to the path and place two lower nodes closer to each other. To do this select them and press Ctrl+< repeatedly.
  6. Create shoulders with rectangle tool (F4) and make the top nodes smoother. Shoulders have intentionally small size so that all the viewer's attention was focused on the head.

Fill with color


— It’s difficult enough to find the right skin tone for your character, so I use a small hint — “Catalogue of Human Features” authored by majnouna. This catalogue can also be used for choosing nice colors for eyes and hair.


Add a volume


— To visually separate the head from the neck, we need to add a shadow under it. To do this, duplicate the neck and fill it with darker skin tone. Duplicate the head and move it down a little while holding Ctrl key down. Then select the darker neck, duplicated head and go to the menu Path > Intersection.


Draw

  1. Usually eyes have an almond shape and are at the same level with the top edges of the ears. Create an ellipse (F5) and constrict its edges by editing nodes (F2). Create two circles for iris and pupil.
  2. Draw an eyebrow with Bezier curve (Shift+F6) in “Triangle in” shape mode. Convert the object to path and smooth needed nodes.
  3. Draw a lash line with Bezier curve (Shift+F6) in “Ellipse” shape mode. Two separate lashes can be easily done with Bezier curve in “Triangle in” shape mode.
  4. Add details to the ears by using Bezier curve (Shift+F6) in “Ellipse” shape mode. Convert both objects to path and give them the desired shape. After that you can unite both paths through Path > Union.


  5. Note №1: After converting Bezier curve created in “Ellipse” mode to path, it may contain a large number of unnecessary nodes. To reduce their number go to Path > Simplify or just press Ctrl+L after selecting the path.

    Note №2: It is worth mentioning that many head elements are symmetrical and it makes our task much easier. In this case, we can create only one eye, duplicate it (Ctrl+D) and flip horizontally (H).

  6. Draw objects for mouth, nose and hair as shown at the Pic. 2 (Bezier tool). Give them the desired shape with editing nodes tool (F2).
  7. Most likely we will need to lower hair to bottom (Object > Lower to Bottom).
  8. Draw a rectangle with a cut above the avatar’s shoulders (Bezier tool). Duplicate the shoulders, select them together with the first rectangle and go to Path > Intersection.

  9. Note: To select an object which is placed under other objects, you need to hold the Alt key down when selecting it.

Fill with color


— You can choose colors by yourself or you can get them from the source file/image by using a color picker (F7).


Add a volume

  1. The light in the eyes usually represented as a white spots. Add a white circle to the pupil and a lighter green semicircle to the iris. Mark out the area of eyes even more by adding a shadow under them: create an object with Bezier tool (Shift+F6) and smooth the nodes.

    Note:
    Despite the fact that the eyes are mirrored, the position of the pupil and the highlights stay the same.
  2. Hair volume can be added with the help of highlights and shadows: the part on which falls the source light will be lighter. Create two curly locks and a shadow for the hair behind with Bezier tool (Shift+F6).
  3. Lips volume can be added with small objects that repeat their outline. After smoothing the nodes, fill it with lighter color and add white highlights (circle and ellipse).
  4. Create a shadow from the hair on the head and shadows from arms on the cardigan with Bezier tool (Shift+F6).

Fill with color 




— The easiest way to choose colors for highlights and shadows — is to experiment with the Lightness value in HSL color palette. But it’s not the only way.



Draw

  1. To add more variety to our character let’s add a jewelry. First create one bead with Ellipse tool (F5), then draw a necklace path and use “Pattern along Path” extension (Extensions > Generate from Path > Pattern along Path).

    Note:
    It is very important to place the bead on top (Object > Raise to Top), otherwise the extension won’t work correctly. To see the result in advance, please use the preview.


As a result, we should get one object consisting of many beads along the path. Then duplicate the resulting object, fill it with lighter color and reduce it by holding Ctrl+Shift down.

Add a volume

  1. Add a shadow from the lashes with Bezier tool (Shift+F6). Fill the path with a dark blue color and make it as transparent as possible.
  2. Also add more details to the hair — create several lines with Bezier tool (Shift+F6) in “Ellipse” shape mode.
  3. The final step is to add linear gradients to: shadows under the eyes; pink highlights on the lips; and small highlight on the nose (created with Bezier tool).




That's all! Our female cartoon avatar is ready. You will be able to create many different facial expressions based on it. For example: sad, flirting, happiness, anger, fear etc.


If you’ve found any mistakes in the text or you have a better solution feel free to comment. Thank you!

sumber :  ahninniah.blogspot.ru


Before we begin, I strongly recommend you to read the first tutorial in this series, named “Creating a female cartoon avatar in Inkscape”. Many steps of this tutorial are the same that in the previous one, so I’m going to omit them. They are: setting the interface, creating paths, choice of colors, adding volume etc. All these can be found here.



Picture №1

Create the basic elements of the character: the head, ears, neck, the shadow under the head and shoulders. It should be noted that in this case the head looks almost square and shoulders are sharper.


Picture №2

1. Make an eye more rounded. Eyebrow can be created in two ways:
  • by curving the ellipse path (F5); 
  • with the Bezier curve (Shift+F6) in “Ellipse” shape mode. If the width of the path does not suit you, you should convert the object to path (Path > Object to Path) and go to the menu Path > Dynamic Offset (Ctrl+J). By dragging the white pointer to the left and right, you change the offset distance. To be able to edit and move the path after the applying Dynamic Offset, you should convert the object to path again (Shift+Ctrl+C).
2. Detail the ears, create the nose path and move on to the lips. After creating three objects for lips make the middle path darker to visually separate the lips apart.

3. Then move on to the creation of a beard with a Bezier curve (Shift+F6) and a rectangle (F4). Most likely, the beard will come out beyond the path of the head. If it wasn’t originally intended, unite both created objects (Path > Union) and do the intersection with duplicate of a head (Path > Intersection). By the way, the use of intersections can greatly simplify your work.

4. Create a hair path, make the nodes smooth. It should be noted here that the hair are placed in the foreground (Object > Raise To Top).


Picture №3

1. Clothing, in which our character is dressed symbolize his occupation. In this case, we have chosen the most common variant: a shirt and a tie. This look can tell that our character is the office employee.

— Create a shirt path and move on to the shirt collar. The collar consists of three parts, one of which will be located behind the character (Object > Lower to Bottom). The other two parts are symmetrical, flipped horizontally (H) and filled with a lighter color.

— The tie can be created by using a simple square (Ctrl+F4).

  • Create a square and rotate it by 45 degrees (by holding down the Ctrl button)
  • Duplicate (Ctrl+D) the rhomb, extend its length and add an additional node.
  • Duplicate the shirt rectangle and make the intersection with the tie (Path > Intersection).



2. Add details to hair, eyes and lips.


Picture №4

Finishing touches include creating shadows under the shirt’s collar, adding highlight on the nose, detailing hair and eyes, adding a volume to the tie with lighter elements.

Note:
Some elements that make your avatar too much detailed (highlight for iris, lips and nose) may be omited. Especially if you plan to use avatar only in low resolution.

That's all! Our male cartoon avatar is ready. To make it more lively, you can experiment with its facial expressions.




Such emotion as a surprise can be expressed through rounded mouth, wide eyes and raised eyebrows. Joy is expressed through a broad smile and happiness — with a bigger smile and raised eyebrows. Sneaky expression can be created with narrowed eyes, one raised eyebrow and with a smirk instead of a smile.

When you create a facial expression you need to consider the position and shape of such face parts as eyebrows, eyes and mouth. You can even experiment in front of the mirror and try to portray different emotions by yourself as a reference.



If you’ve found any mistakes in the text or you have a better solution feel free to comment. Thank you!

sumber :ahninniah.blogspot.ru
Advertisement